Minggu, 14 Desember 2025
 
Pemprov Sumbar Terbitkan Surat Edaran, Aktivitas Pembelajaran Tatap Muka Diliburkan Mulai 27–29 November 2025 

Derry |
Kamis, 27 November 2025 - 20:55:19 WIB
Ist
TERKAIT:
   
 

PADANG,Riaueksis.com — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menerbitkan surat edaran tentang penyesuaian kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan selama masa status tanggap darurat bencana alam akibat cuaca ekstrem. Kegiatan pembelajaran tatap muka dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh melalui berbagai platform digital mulai tanggal 27 sampai 29 November 2025.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menegaskan kebijakan tersebut merupakan langkah perlindungan terhadap keselamatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan lainnya seiring meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi seperti banjir, longsor, dan angin kencang di sejumlah daerah.

Menurut Mahyeldi, kegiatan pembelajaran harus selalu mengutamakan keselamatan. Jika kondisi tidak memungkinkan, aktivitas pendidikan dapat ditunda atau dialihkan ke metode yang lebih aman.

“Dalam situasi seperti ini, keselamatan adalah prioritas utama. Kewajiban kita memastikan seluruh masyarakat berada dalam kondisi aman,” ujar Mahyeldi di Nagari Kampung Tanjung Koto Mambang, Sungai Durian Kecamatan Patamuan. Kab Padang Pariaman.

Ia menambahkan bahwa penetapan status Tanggap Darurat Bencana memberikan ruang bagi daerah untuk bersikap adaptif dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Setiap kebijakan, menurutnya, harus dipastikan tidak menambah beban baru bagi masyarakat yang sedang menghadapi situasi sulit.

Gubernur juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan waspada serta mengikuti arahan resmi pemerintah dan petugas di lapangan. “Insya Allah, dengan kehati-hatian dan kebersamaan, kita bisa melewati masa ini dengan baik,” ujarnya.

Mahyeldi memastikan Pemprov Sumbar terus memantau perkembangan situasi. Jika kondisi belum kondusif, kebijakan penyesuaian pembelajaran bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Habibul Fuadi menjelaskan bahwa Surat Edaran Nomor 300.2.1/7371/SEK/DISDIK-2025 telah diteruskan kepada seluruh kepala satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB melalui cabang dinas masing-masing.

Ia menegaskan, meskipun aktivitas tatap muka ditiadakan, seluruh sekolah diwajibkan melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama masa penyesuaian. Selain itu, kepala sekolah juga diberi fleksibilitas untuk memperpanjang PJJ jika kondisi wilayahnya masih berisiko.

“Keputusan kepala sekolah sangat menentukan, karena merekalah yang paling memahami situasi dan kondisi di lapangan,” kata Habibul.

Ia berharap para tenaga pendidik tetap memberikan layanan pembelajaran yang terstruktur dan proporsional kepada peserta didik menggunakan platform digital yang tersedia, sembari terus menjaga keselamatan diri dan keluarga. Dengan langkah ini, Pemprov Sumbar menegaskan komitmennya untuk menjaga keselamatan seluruh masyarakat( rls)






Berita Lainnya :
 
  • PwI Pusat Terbitkan Edaran Rangkap Jabatan,Perpanjangan kta  dan Donasi Bencana kemanusian Sumatra
  • Satgas Pramuka Peduli Kwarcab Pekanbaru, Buka Posko Peduli Banjir Sumatra
  • 206 Desa dan 116 Kecamatan di Riau Dipetakan Rawan Banjir dan Longsor
  • Gelar Sosialisasi Produk Hukum Pengelolaan Keuangan Desa, Ini Penjelasan Poniman
  • Pemerintah Desa Parit 1 Api-api Bangun Posyandu
  • Wujud Pembinaan Kemasyarakatan, Pemdes Parit 1 Api-api Tingkatkan Sarana Olahraga
  • Polres Bengkalis Ungkap Dua Kasus Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional, Nilai Barang Bukti Rp 6 Miliar
  • Permudah Mobilisasi Hasil Kebun, Pemdes Parit 1 Api-api Bangun Rabat Beton
  • Walkot  Pekanbaru Agung Nugroho  Serahkan Bantuan Kemanusiaan Rp 1,5 M ke Gubernur Aceh
  •  
     
     
    >> Berita Terpopuler
    Jumat, 14 Januari 2022 - 18:05 WIB
    Gempa Goncang Jakarta, Warga Sempat Panik
    Senin, 05 Desember 2022 - 21:05 WIB
    Camping di Desa Gema serasa di New Zealand
    Kamis, 10 Februari 2022 - 12:47 WIB
    Ini Penyebab Harimau Mengganas di Indragiri Hilir
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved